Sunday, August 30, 2015

Penguasa Tambang Emas Tumpang Pitu

Tambang Emas Tumpang Pitu
Kandungan Mineral Terbesar Kedua di Indonesia

Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) bagian dari busur magmatik Sunda-Banda yang memiliki variasi tipe mineral dominan.

Kandungan sumber daya mineral di bawah lapisan oksida tambang Tumpang Pitu berdasar dari dokumen “Resource Estimation of the Tujuh Bukit Project, Eastern Java, Indonesia” yang disusun oleh H & SC Consultants Pty. Ltd sesuai standar JORC Code (sistem klasifikasi sumber daya mineral dunia internasional):

Lapisan Oksida terdapat 90.904.346 ton mineral terdiri dari 2.142.064 oz emas pada konsentrasi 0,73 gram/ton Au dan 75.129.831 oz perak pada konsentrasi 25,71 gram/ton Ag.
Lapisan Porfiri terdapat 19.285.451.933 lbs tembaga dan 28.124.630 oz emas.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Merdeka Copper Gold

Induk Usaha: PT Merdeka Copper Gold, Tbk. (MDKA)
Anak Usaha: PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI).
Penjamin Pelaksana Emisi Saham: PT Bahana Securities
Saham Mayoritas:
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) milik Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya
PT Provident Capital Indonesia.

Initial Public Offering (penawaran umum perdana saham): 12 Mei 2015, 874,36 juta lembar saham setara dengan 22,1 persen modal disetor. Harga saham senilai Rp 1.800 hingga Rp 2.100 per saham. Target Rp 1,8 trilyun, maksimal Rp 8,3 trilyun.

Saham sebelum IPO (penawaran umum perdana saham):
PT Trimitra Karya Jaya (25,7%), PT Mitra Daya Mustika (25,7%), Maya Miranda Ambarsari (14,8%), Garibaldi Thohir (10,63%), Pemda Kabupaten Banyuwangi (10%), PT Srivijaya Kapital (7,09%), Andreas Reza Nazaruddin (3,54%), dan Sakti Wahyu Trenggono (3,15%).

Saham setelah IPO (penawaran umum perdana saham):
PT Trimitra Karya Jaya (16,82%), PT Mitra Daya Mustika (16,82%), Maya Miranda Ambarsari (9,28%), Garibaldi Thohir (6,96%), Pemda Kabupaten Banyuwangi (6,55%), PT Srivijaya Kapital (4,64%), Andreas Reza Nazaruddin (2,32%), Sakti Wahyu Trenggono (2,06%), MCB Wilis Holders (9,35%), MCB Emperor Holders (13,2%), dan publik (11,99%).

Target:
Laba hingga US $ 19,2 juta pada 2017. Pengembangan wilayah selesai, pada akhur 2016 bisa berproduksi, dan beroperasi hingga 9 tahun ke depan. Produksi bijih rata-rata 3 juta ton per tahun untuk mendukung produksi tahunan emas 90 ribu ounce dan perak 1 juta ounce.

Orang Berpengaruh
Komisaris: Jenderal (TNI) AM Hendropriyono
Direktur CSR: Rony N. Hendropriyono
Komisaris Independen: Zannuba Arifah CH (Yenny Wahid)

Lokasi:
Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tambang Emas Tumpang Pitu













Luas lahan:
 4.998 hektar (BSI) dan 6.623 hektar (DSI)

Masalah

Pada awalnya proyek tambang ini dimiliki perusahaan asal Australia, Intrepid, bekerja sama dengan PT Indo Multi Niaga (IMN), yakni perusahaan bentukan Maya Miranda Ambarsari dan Reza Nazaruddin, serta investor yang juga berasal dari Australia, Paul Willis.

Komposisi saham: 70 persen Intrepid, 10 persen Wilis, dan sisanya IMN. Dalam perjalanannya Intrepid tersandung regulasi di UU No. 4/2009 yang melarang kepemilikan saham mayoritas oleh investor asing di sektor tambang. IMN berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. IMN lalu menjual Proyek Tujuh Bukit ke Merdeka.

Masalah konflik pemegang saham:
Intrepid berkeberatan atas aksi IMN yang dituding ‘main mata’ dengan Edwin Soeryadjaya, pemilik Saratoga, untuk mengambil alih tambang Tumpang Pitu secara tak sah. Pada awalnya posisi Saratoga hanya menjadi penengah dalam proses restrukturisasi ini. Merdeka sepakat untuk menerbitkan obligasi konversi yang bisa ditukarkan IMN, Intrepid dan Paul Willis, dengan saham baru Merdeka bersamaan dengan proses IPO.

Masalah tumpang tindih lahan anak usaha
Merdeka Copper dihadapkan pada masalah tumpang tindih lahan anak usahanya. Area tambang milik BSI dan DSI tumpang tindih dengan kawasan hutan, seperti hutan produksi dan hutan lindung. BSI sendiri sudah memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 25 Juli 2014 untuk areal pertambangan dan operasi produksi emas seluas 994,7 hektar.

Salah satu syarat dalam persetujuan prinsip itu, BSI diwajibkan menyediakan lahan kompensasi dengan perbandingan 1 : 2 atau seluas 1.989,4 hektar. DSI belum memperoleh persetujuan dari instansi pemerintah terkait untuk penggunaan lahan tambang yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Saat ini, mereka masih dalam proses memperoleh pertimbangan teknis sebagai salah satu persyaratan dari permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Eksplorasi atas IUP milik DSI seluas 6.623 hektar.

Dihimpun oleh:
Hernawan Widhi Anggara
Berdasar dari sumber:
Situs resmi perusahaan http://www.merdekacoppergold.com
http://www.tambang.co.id/perusahaan-tambang-sandiaga-uno-segera-masuk-bursa-6028/
http://bandung.bisnis.com/m/read/20150619/34231/535932/ini-profil-perusahaan-pt-merdeka-copper-gold-tbk

Penguasa Tambang Emas Tumpang Pitu
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Top